ZINA Adalah Utang, Keluarga Anda Sendiri Sebagai Taruhannya..

Juni 19, 2013 Tinggalkan Komentar

Zina adalah Utang

zina adalah utang

Zina adalah hutang…, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kita awali dengan sebuah kisah. Kisah nyata yang memberikan pelajaran kepada kita bahwa kesalahan manusia tidak akan disia-siakan, semua tinggal menunggu balasan.

Tersebutlah dua orang pemuda…(sebut saja: Qird dan Kalb). Keduanya akrab karena sama-sama rajin maksiat. Saling membantu untuk berpetualang di dunia gemblung (dugem). Celakanya, keduanya telah menikah.

Suatu ketika, Qird melakukan perjalanan. Setelah berinteraksi dengan orang sekitar, dia berkenalan dengan seorang wanita. Terjadilah hubungan gelap diantara mereka. Qird berjanji, suatu hari akan menemui sang wanita, setidaknya bisa bermalam bersama. Read more…

Bagaimana Lafadz Doa Istiftah Yang Diajarkan Oleh Rasulullah? Dari Yang Panjang Hingga Yang Sangat Singkat

Juni 18, 2013 Tinggalkan Komentar

doa istiftahMacam – Macam Doa Istiftah

Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah.

Hukum Membaca Doa Istiftah

Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah:

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: ” أقول: … ” فذكره

Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa istiftah)” (Muttafaqun ‘alaih) Read more…

Bermaaf-maafan Sebelum Ramadhan

Juni 15, 2013 2 komentar

Kali ini akan kita bahas mengenai sebuah tradisi yang banyak dilestarikan oleh masyarakat, terutama di kalangan aktifis da’wah yang beramal tanpa didasari ilmu, tradisi tersebut adalah tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadhan. Ya, saya katakan demikian karena tradisi ini pun pertama kali saya kenal dari para aktifis da’wah kampus dahulu, dan ketika itu saya amati banyak masyarakat awam malah tidak tahu tradisi ini. Dengan kata lain, bisa jadi tradisi ini disebarluaskan oleh mereka para aktifis da’wah yang kurang mengilmu apa yang mereka da’wahkan bukan disebarluaskan oleh masyarakat awam. Dan perlu diketahui, bahwa tradisi ini tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Mereka yang melestarikan tradisi ini beralasan dengan hadits yang terjemahannya sebagai berikut: Read more…

Bolehkah Menyalurkan Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?

Juni 11, 2013 2 komentar

zakat untuk sosialHarta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?

Pertanyaan:

Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :

Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60) Read more…

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Sekolah?

Juni 11, 2013 Tinggalkan Komentar

zakat2.5Bolehkah Mengalokasikan Zakat ke Sekolah (yang Membutuhkan Bantuan) ?

Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Munajjid hafidhahullah sebagai berikut :
 “Yang benar, tidak diperbolehkan memalingkan pemberian zakat kepada sekolah tersebut. Allah ta’ala telah menjelaskan pihak-pihak yang berhak diberikan zakat melalui firman-Nya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” [QS. At-Taubah : 60]. Read more…

Hypnoterapy, Bagaimana Hukumnya? Apakah Ada hypnoterapi yang dibolehkan?

Juni 11, 2013 Tinggalkan Komentar

Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh

Belakangan ini ilmu hipnotis mulai mencuat karena ada beberapa tokoh yang mengenalkan dan mempopulerkan kembali dalam bentuk hiburan dan pertunjukan. Kemudian salah satu tokoh juga mempromosikan metode pengobatan dengan hipnotis atau terapi dengan hipnotis. Misalnya terapi berhenti merokok dengan hipnotis, terapi menyembuhkan orang dengan rehabilitasi narkoba atau stroke dan lain-lain. Bagaimana hukumnya? Maka perlu dirinci:

1.jika hipnotis dengan kekuatan motivasi dan kata-kata yang indah serta mendukung

Maka ini tidak mengapa/boleh. Karena dalam syariat dikenal istilah Al-Fa’lu yaitu merasa optimis dan semangat (berhusnudzan kepada Allah) ketika ada momentum yang dia bisa jadikan penyemangat bagi dirinya misalnya kejadian yang baik atau perkataan yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ

Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al-fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?beliau bersabda,Kalimat yang baik thayyib.”[1] Read more…

Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat, Apakah Ini Ajaran Rasulullah?

Juni 10, 2013 Tinggalkan Komentar

makruh memejamkan mata ketika shalatHukum Memejamkan Mata Ketika Shalat

Pertanyaan: Berdoa atau berdzikir dengan keadaan mata terpejam memang terasa lebih khusyuk. Dan saya sering melakukannya. Namun akhir-akhir ini ada perasaan khawaatir, jangan-jangan hal itu tidak sesuai deengan ajaran Nabi. Mohon penjelasan.

Jika ada orang yang bertanya, “Seandainya ada seorang yang memejamkan kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak, maka jawabannya pendapat yang benar, hal tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan majusi pada saat memuja api. Di mana mereka pada saat itu memejamkan mata-mata mereka. Read more…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 826 pengikut lainnya.