Beranda > Tanya Jawab > Hukum Memakai Software Bajakan

Hukum Memakai Software Bajakan


Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?

Pendengar Radio Muslim

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:

Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.

Wallahu’alam bis shawab.

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 84 pengikut lainnya.