Beranda > Belajar Nasehat, shalat, shalat jamaah > Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?

Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?


Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jama’ah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum shalat berjama’ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, “Mengapa tidak shalat di masjid, kok malah shalat di rumah?”, boleh jadi ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…” Subhanallah!!, semoga Allah memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.

Apa Hukum shalat Berjama’ah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah shalat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, shalat di rumah lebih baik daripada shalat di masjid walaupun secara berjama’ah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam madzhab (Kitabus shalat karya Ibnul Qayyim).

Perintah Allah Ta’ala Untuk shalat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).” (Al Baqarah: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti shalat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) shalat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsah (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsah lagi baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan shalat Jama’ah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam shalat jama’ah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab shalatul Jama’ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan)

***

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf
Artikel www.muslim.or.id

  1. Jaka Tingkir
    November 10, 2011 pada 2:04 am | #1

    Jika memang shalat Jama’ah itu wajib maka Rasulullah tidak lagi sekedar mengancam tetapi sudah merealisasikannya. Tetapi maka ada rumah dibakar oleh Rasulullah dan mana ada wahabi menegakkan sunnah membakar rumah terhadap anak atau menantunya yang tidak shalat jama’ah.

    Kenapa Rasulullah tidak membakarnya?
    Bukan karena seperti anggapan anda karena shalat itu tidak wajib di masjid bagi laki-laki, tapi karena ada mudharat yg lebih besar disana, yaitu di rumah ada wanita dan anak-anak yang akan ikut terbakar,

    Karena wanita lebih afdhal shalat di rumah, pahalanya lebih besar daripada shalat dimasjid,

    Jadi laki-laki yang shalat 5 waktu di rumah tanpa udzur, maka laki-laki tersebut telah berdosa, walaupun shalatnya tetap sah, akan tetapi dia mendapatkan dosa karena menyelisihi perintah Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid. wallahu a’lam …

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 84 pengikut lainnya.