Beranda > Belajar Nasehat, sunnah nabi > Definisi Sunnah

Definisi Sunnah


Syariat yang telah sempurna ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makna umum. Adapun sunnah itu sendiri, terbagi menjadi empat definisi:

Pertama
Sesungguhnya, segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Kitab (Al-Quran –pen) dan As-Sunnah (hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia merupakan sebuah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh definisi ini adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

((مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ))

“Barangsiapa yang menolak sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku.” (H.R. Bukhari [5063] dan Muslim [1401])

 

Kedua
Sunnah yang bermakna “al-hadits”. Hal tersebut jika digandengkan dengan “Al-Kitab”. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

((يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ))

“Wahai sekalian manusia, sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya maka kalian kalian tidak akan tersesat selamanya: (yaitu) Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

((إِنِّيْ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ))

“Sesungguhnya telah aku tinggalkan dua hal bagi kalian sehingga kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang teguh dengan kedua hal tersebut: (yaitu) Kitabullah dan sunnahku.”

Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak beliau (I/93).

Di antara bentuk kata “sunnah” yang bermakna “al-hadits” adalah perkataan sebagian ulama dalam menyebutkan beberapa permasalahan, “Dan ini adalah sebuah permasalahan yang berdasarkan dalil Al-Kitab, as-sunnah, dan ijma’ para ulama.”

Ketiga
Sunnah pun dapat didefinisikan sebagai lawan dari bid’ah. Di antara contoh penggunaannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah,

((فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِانَّوَاجِذِ، وَ إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٌ ضَلاَلَةٌ))

“Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang tetap hidup (setelah kematianku –pen), niscaya akan menyaksikan banyak perselisihan. Maka, berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang memperoleh petunjuk dan berilmu. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta berhati-hatilah terhadap perkara-perkara baru yang dibuat-buat. Sungguh, setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat!” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud [4607] -–lafal hadits ini adalah milik beliau–, dikeluarkan pula oleh At-Tirmidzi [2676] dan Ibnu Majah [43—44]; At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih”)

Di antara contoh penerapan istilah “sunnah” yang bermakna “lawan dari bid’ah” adalah sebagian ulama hadits zaman dahulu yang menyebut buku-buku karya mereka dalam bidang akidah dengan nama “As-Sunnah”, semisal As-Sunnah karya Muhammad bin Nashir Al-Marwazii, As-Sunnah karya Ibnu Abii ‘Aashim, As-Sunnah karya Al-Laalikaa`i, dan selainnya. Dalam kitab Sunan karya Abu Daud pun terdapat bab berjudul “As-Sunnah” yang memuat banyak hadits tentang akidah.

Keempat
Sunnah pun dapat bermakna “mandub” dan “mustahab”, yaitu segala sesuatu yang diperintahkan dalam bentuk anjuran, bukan dalam bentuk pewajiban. Definisi ini digunakan oleh para ahli fikih. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

((لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ))

“Seandainya bukan karena takut memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk melakukan siwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [887] dan Muslim [252])

Sesungguhnya perintah untuk bersiwak berada pada derajat anjuran, dan hal tersebut semata-mata karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan memberatkan umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menetapkannya sebagai sebuah kewajiban.

(terjemahan kutipan dari kitab “Al-Hatstsu ‘Alaa Ittibaa’is Sunnah wat Tahdziiru minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihaa”, karya Syeikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr)

Oleh: Ummul Hasan Athirah
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar

Lihat artikel: Memahami Kata Sunnah

***
Artikel muslimah.or.id

  1. dani
    Desember 19, 2010 pada 2:54 pm | #1

    tad taqlid itu apa? hukumnya boleh ga?

    Ibnu Abdil Barr rahimahullah menukil ucapan Ibnu khuwaiz Mandad dalam kitab Jami’ nya. Beliau mengatakan, taklid menurut pengertian syari’at adalah mengikuti pendapat yang tidak memiliki hujjah atau dalil. Dan ini adalah perbuatan yang dilarang dalam syari’at. Adapun itibba’ adalah mengikuti pendapat yang memiliki dasar dalil.

    Pada tempat lain dalam bukunya beliau berkata “Setiap pendapat yang kamu ikuti tanpa ada landasan dalil, berarti kamu telah melakukan taklid dan taklid dalam agama Allah ta’ala adalah perbuatan yang tidak benar. Setiap pendapat yang kamu ikuti karena ada dalil yang mewajibkannya, berarti kamu melakukan ittiba’. Itibba’ dalam agama diperbolehkan, sedangkan taklid adalah perbuatan yang dilarang.”

    Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam I’lam Al-muwaqi’in :

    Imam Ahmad rahimahullah membedakan antara taklid dan ittiba’. Abu Dawud berkata “Aku pernah mendengar Ahmad berkata, Itiiba’ adalah seseorang yang mengikuti apa yang berasal dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan dari para sahabatnya. Adapun tabi’in boleh di ikuti dan boleh juga tidak”

    tidak boleh bertaklid dalam setiap hukum yang memiliki dasar yang jelas dari Al quran, Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, atau ijma’

    Tidak boleh bertaklid pada pendapat yang bertentangan dengan Al Quran, As Sunnah, atau ijma’ ulama. Sebab tidak boleh mengikuti selain yang haq.

    baca selengkapnya disini: http://aslibumiayu.wordpress.com/2010/12/19/antara-taklid-dan-%e2%80%98ittiba%e2%80%99%e2%80%a6/

  2. Ahmad
    Desember 4, 2010 pada 10:20 am | #2

    Sekarang alat untuk membersihkan mulut / pengganti siwak itu konotasinya sama dengan sikat gigi, tidak harus pakai ranting/dahan pohon siwaknya, titik persoalannya adalah kebersihan mulut dari bau yang tidak sedap, kalau salah memahami hadis ini bisa cari siwak di Arab Saudi berapa biayanya ana dan antum ke sana ???

    Tetap pahala menggunakan siwak lebih utama daripada menggunakan sikat gigi dan odol, terlepas dari penggunaan sikat gigi dan odol itu lebih bersih dsb, sekarang banyak kok siwak dipasaran, nggak harus ke saudi, kecuali kalau anda mau pergi haji atau umrah, baru ke saudi mas…

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 85 pengikut lainnya.