Mengkritisi Dzikir Berjamaah (bagian 1)
Bismillah walhamdulillah… sholawat dan salam untuk hamba dan Rosul-Nya, para keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang baik, hingga hari kiamat nanti…
Seringkali kita menghadapi sanggahan ketika mengingatkan atau melarang orang lain mengikuti seremoni bid’ah, khususnya dzikir jamai. Kita sering dilontari syubhat yang sederhana tapi kadang masuk dan menancap di hati kita, hingga selanjutnya kita luluh dan toleran dengan apa yang mereka praktekkan dan dakwahkan.
Karena latar belakang ini dan permintaan dari salah seorang ikhwan, akhirnya penulis berusaha memberi sedikit pelita penerang dalam masalah ini. Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membantu para pejuang sunnah dalam mempertahankan benteng sunnahnya dari serangan bid’ah dan para pembelanya, amin.
Definisi Dzikir Jama’i
Sebelum masuk dalam pembahasan inti, kita harus tahu dulu apa yang di maksud dengan dzikir jama’i?
Syeikh Dr. Muhammad bin Abdurrohman alu khomis mengatakan:
الذكر الجماعي هو: ما يفعله بعض الناس من الاجتماع أدبار الصلوات المكتوبة, أو في غيرها من الأوقات والأحوال, ليرددوا بصوت جماعي أذكارا وأدعية وأورادا وراء شخص معين, أو دون قائد, لكنهم يأتون بهذه الأذكار في صيغة جماعية بصوت واحد
“Dzikir jama’i adalah kegiatan yang dilakukan oleh sebagian orang, (seperti berkumpul setelah sholat lima waktu, atau di waktu dan keadaan lainnya), untuk mengulang-ulang dzikir, doa, atau wirid, dengan suara bersama, dan dipimpin oleh satu orang, atau tanpa ada yang memimpin, tapi mereka membaca dzikir-dzikir itu dengan cara bersama-sama dengan satu suara”. (Dzikir jama’i bainal ittiba’ wal ibtida’, hal: 11).
Syeikh Abdulloh Alfaqih dalam fatwanya mengatakan:
الذكر الجماعي: ما ينطق به الذاكرون المجتمعون بصوت واحد يوافق بعضهم بعضاً
“Dzikir jama’i adalah bacaan yang diucapkan oleh sekelompok orang yang berkumpul dan berdzikir dengan satu suara, dan (suara itu) serasi antara satu dengan yang lainnya”. (fatawa syabakah islamiyah, no fatwa: 7673)
Dari dua definisi ini kita dapat menarik ciri-ciri utama dzikir jamai:
- Dilakukan dengan kumpul bersama.
- Pembacaan dzikir, doa, atau wirid, dilakukan dengan satu suara.
- Biasanya dilakukan dengan dipimpin oleh satu orang, kemudian yang lain mengikutinya.
Diantara contoh dzikir jama’i:
- Membaca dzikir dan wirid setelah sholat dengan suara tinggi secara bersama-sama.
- Dzikir yang dilakukan ketika ziarah kubur, dengan cara dipimpin oleh satu orang.
- Dzikir yang dilakukan oleh sekelompok orang yang thowaf, dengan suara tinggi, secara bersama-sama, dan dikomando oleh pemandunya.
- Membaca Surat Al-Fatihah secara bersama-sama, dengan dipandu oleh satu orang, yang biasa dilakukan ketika akan mengirimkan pahalanya kepada ahli kubur.
- Apa yang diistilahkan dengan yasinan, tahlilan, istighotsahan dan seremoni bid’ah lainnya, yang mereka lakukan secara bersama-sama, dengan suara tinggi, dan satu suara.
Masih banyak lagi contoh dzikir jama’i ini, tapi insyaAlloh contoh yang kami sebutkan di atas, paling tidak bisa mewakili yang lainnya. Selanjutnya mari kita lihat syubhat mereka beserta jawabannya.
Dalil pertama:
Adanya nash-nash syar’i memuji para ahli dzikir, dengan menggunakan dlomir jama’, dan itu menunjukkan anjuran berkumpul dan dzikir bersama mengingat Alloh, lihatlah sebagai misal:
- Alloh berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, dan bertasbihlah kalian saat pagi dan petang” (Al-Ahzab:41-42)
- Alloh berfirman: “Orang yang berakal adalah mereka yang berdzikir (mengingat Alloh) ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Dan mereka yang mengamati langit dan bumi (lalu mengatakan): Wahai tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan ini (semua) dengan sia-sia”. (Alu Imron:190-191)
- Alloh juga berfirman: “Berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, semoga kalian beruntung” (Al-Anfal:45)
Jawaban: Syubhat ini sangat mudah dijawab, diantara jawabannya:
1. Kita sepakat bahwa dzikir merupakan amalan yang dianjurkan Islam, tapi dengan dalih apa kita melakukannya dengan cara berjama’ah. Kita harus tahu, bahwa sebagaimana pokok ibadah itu harus didasari dengan dalil, begitu pula cara pelaksanaannya, harus didasari dalil. Nash-nash yang disebutkan di atas hanyalah menunjukkan anjuran untuk berdzikir, tidak ada petunjuk cara melakukannya dengan berjama’ah.
2. Dlomir jama’ bukan berarti perintah untuk melaksanakannya secara berjama’ah. Dlomir jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada banyak orang, bukan berarti harus atau dianjurkan untuk berjama’ah dalam melaksanakannya.
3. Jika dlomir jama’ dalam nash-nash itu menunjukkan adanya anjuran untuk berjama’ah dalam berdzikir, maka bagaimana kita mengartikan firman Alloh ini: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka hendaklah kalian datangi ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Albaqoroh: 223). Apakah kita dianjurkan oleh ayat ini untuk berhubungan suami istri secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ke-6 dari surat Alma’idah ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian (hendak) mendirikan sholat, maka hendaklah kalian membasuh wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian hingga sikunya… (sampai akhir ayat wudlu)”… Apakah kita akan mengatakan dianjurkannya wudlu secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ini: “Dan jika kalian junub, maka hendaklah kalian bersuci” (Alma’idah: 6), apakah kita akan mengatakan dianjurkannya mandi junub secara bersama-sama?!
Bahkan bagaimana kita memahami ayat kedua di atas?! Apakah kita mengatakan dianjurkan untuk dzikir bersama dengan posisi berdiri, juga dzikir bersama dengan posisi tidur?! Adakah tuntunannya dzikir bersama seperti itu dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para salafus sholeh?!
Uraian di atas menunjukkan bahwa dlomir jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada orang banyak, bukan menunjukkan anjuran untuk melakukannya secara berjama’ah, wallohu a’lam.
4. Jika istidlal (cara berdalil) mereka memang benar (dan ini mustahil adanya), tapi bukankah kita memiliki suri tauladan dalam menjalani Syariat Islam ini?! Bukankah kita semua sepakat bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tauladan terbaik umat ini?! Bahkan Alloh berfirman: “Sungguh pada Rosululloh ada suri tauladan yang baik bagi kalian” (Al-Ahzab: 21). Pertanyaannya: Pernahkah beliau mencontohkan kepada kita pelaksanaan dzikir jama’i ini?! Pernahkan beliau melakukan tahlilan, yasinan, nariyahan, istighotsahan dll sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang pada zaman ini?! Bukankah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menuntunkan kepada kita untuk tidak melakukannya?! Mengapa kita tidak meniru beliau untuk tidak melakukannya?! Apakah kita lebih tahu tentang kebaikan melebihi beliau?! Wahai saudaraku seiman, jawablah dari lubuk hatimu yang paling dalam…
5. Wahai para pecinta Sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali -rodhiyallohu anhum-… Wahai para pecinta Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal -rohimahumulloh-… Pernahkah mereka memberi contoh kepada kalian, amalan dzikir jama’i ini?! Kepada siapa kalian berkiblat dalam mengamalkan ajaran Islam ini?! Apakah kalian lebih giat dalam kebaikan melebihi mereka?! Bukankah salah seorang diantara mereka telah mengatakan bahwa: “Setiap bid’ah itu sesat, meski orang-orang menganggapnya baik”?! Sungguh tidak adanya contoh dari para generasi salafus sholih dalam masalah dzikir jama’i ini, merupakan bukti bahwa amalan tersebut bukanlah dari Islam, apalagi sampai dianjurkan oleh Islam, wallohu a’lam…
Dalil kedua: Hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan majlis dzikir, diantaranya:
- Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Sesungguhnya Alloh memiliki malaikat sayyaroh yang mulia, mereka bertugas mencari majlis-majlis dzikir. Maka jika mereka menemukan majlis yang ada dzikirnya, mereka langsung duduk bersama mereka, saling menyelimuti satu dan yang lainnya dengan sayap mereka, hingga menutupi antara para ahli dzikir itu dengan langit dunia. Lalu jika mereka berpisah, maka para malaikat itu naik ke langit, kemudian Alloh azza wajall menanyai mereka -meski Dia lebih tahu dari mereka-: “Dari mana kalian datang?”. Mereka menjawab: “Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi, mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan berdoa pada-Mu…” di akhir hadits Alloh berfirman: “… Aku telah mengampuni mereka, memberi apa yang mereka minta, dan melindungi dari apa yang mereka meminta perlindungan darinya”. (HR. Bukhori: 6408 dan Muslim: 2689)
- Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, Alloh taala berfirman: “Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku pada-Ku. Dan Aku akan bersamanya bila ia menyebut-Ku. Jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, Aku akan menyebutnya dalam diri-Ku. Dan jika ia menyebut-Ku di depan khalayak, aku juga akan menyebutnya di depan khalayak yang lebih baik dari mereka”. (HR. Bukhori:6856 dan Muslim:4832)
- Dari Mu’awiyah, bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- suatu hari keluar menghampiri para sahabatnya yang sedang berkumpul, beliau mengatakan: “Apa yang menjadikan kalian (berkumpul) duduk (di sini)”. Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Alloh atas nikmat hidayah Islam yang diberikan kepada kami. Beliau bertanya lagi: “Demi Alloh, kalian berkumpul hanya karena itu?”. Mereka menjawab: “(Benar), demi Alloh kami berkumpul hanya karena itu”. Beliau lalu mengatakan: “Sungguh aku tidak meminta sumpah kalian karena mencurigai (niat) kalian, tapi karena Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa Alloh azza wajall membangga-banggakan kalian di hadapan para malaikat”. (HR. Muslim:4869).
- Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya aku duduk bersama kaum yang berdzikir (mengingat) Alloh mulai sholat Subuh hingga terbit matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak dari keturunan Ismail. Dan seandainya aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Alloh, mulai dari sholat Ashar hingga terbenam matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak” (HR. Abu Dawud: 3182, dihasankan oleh Albani)
Jawaban:
1. Dalil-dalil di atas tidak menunjukkan disyariatkannya dzikir jama’i, itu hanya menunjukkan anjuran berdzikir dan mengingat Alloh dengan cara yang dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
2. Penyebutan Majlis dzikir dalam nash di atas, bukan berarti menunjukkan bolehnya dzikir jama’i, karena harus dipahami bahwa ada perbedaan antara Majlis Dzikir dengan Dzikir Jam’i…
Hubungan antara keduanya adalah umum dan khusus mutlak, maksudnya: istilah majlis dzikir lebih luas cakupannya dari pada istilah dzikir jama’i dari segala sisi… Yakni, setiap dzikir jama’i pasti ada majlis dzikirnya… tapi tidak setiap majlis dzikir itu ada dzikir jama’inya… Dengan kata lain, adanya majlis dzikir, tidak otomatis menunjukkan adanya dzikir jamai, karena dua hal tersebut bukanlah dua hal yang saling melazimkan, wallohu a’lam.
Intinya dalil di atas hanya menunjukkan anjuran untuk mengadakan majlis dzikir, bukan menunjukkan anjuran untuk mengadakan dzikir jama’i… Maksudnya: Kita dianjurkan untuk mengadakan majlis dzikir, asal tidak ada dzikir jama’inya…
3. Istilah Majlis dzikir tidak khusus untuk majlis yang membaca dzikir, atau doa, atau wirid, akan tetapi bisa juga bermakna majlis ilmu.
Lihatlah jawaban Atho’ -rohimahulloh- ketika ditanya apakah majlis dzikir itu?, ia menjawab: (Yang dimaksud dengan majlis dzikir adalah) Majlis yang membahas tentang halal dan harom, bagaimana kamu sholat, bagaimana kamu puasa, bagaimana kamu nikah, bagaimana kamu mentalak, dan bagaimana mengadakan jual-beli…” (Al-Hilyah 3/313).
Lihat pula bagaimana Alloh menamai khotbah jum’at sebagai dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum’at, maka segeralah kamu pergi menuju dzikrulloh dan tinggalkanlah jual beli”. (Al-Jum’ah:9). Maksud dari dzikrulloh di sini adalah khutbah jum’at. (Lihat Tafsir Thobari 22/642). Jelas ini menunjukkan bahwa majlis ilmu juga disebut majlis dzikir.
Bahkan dalam ayat lain Alloh menyebut ahli ilmu dengan sebutan ahli dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Bertanyalah kepada ahli dzikir, jika kamu tidak mengetahui” (Al-Anbiya’:7), maksud dari ahli dzikir di ayat ini adalah ahli ilmu, yakni para ulama’. (Lihat Tafsir Sa’di, hal: 519). Walhasil, sebagaimana ahli ilmu bisa di sebut ahli dzikir, majlis ilmu juga bisa disebut majlis dzikir, wallohu a’lam…
4. Dalil tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya dzikir jama’i, tapi hanya menunjukkan anjuran berkumpul untuk berdzikir.
Kita harus bedakan antara dzikir bersama dengan bersama untuk dzikir. Dzikir bersama itu bid’ah, sedang bersama untuk berdzikir itu dianjurkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagaimana dipahami oleh para sahabat…
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dahulu para sahabat Rosululloh jika kumpul bersama, mereka menyuruh salah seorang dari mereka membaca, kemudian yang lain mendengarkan. Umar dulu mengatakan kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Ingatkanlah kami pada Tuhan kami!”, lalu dia (yakni Abu Musa al-Asy’ari) membaca, sedang yang lain mendengarkan bacaannya”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 11/523).
5. Imam At-Thorthusyi mengatakan: “Nash-nash (tentang keutamaan majlis dzikir dan berkumpul untuknya) ini, menunjukkan bolehnya berkumpul untuk membaca Alquran, seperti mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengulang-ngulangnya. Seperti misalnya seorang murid membaca kepada gurunya, atau seorang guru membaca untuk muridnya, atau saling bergantian membaca untuk mudzakaroh dan mudarosah. Beginilah belajar dan mengajar, bukannya dengan membaca bersama-sama.
Intinya keterangan-keterangan ini adalah umum dalam menerangkan bolehnya sekelompok orang membaca bersama dengan cara bergilir, atau mereka membaca kepada guru Alqur’an… Sebagaimana diketahui, dalam bahasa arab, bila orang arab melihat sekelompok orang yang berkumpul untuk membaca Alquran kepada gurunya, dan ada satu orang saja yang membaca (kepada gurunya), maka bisa dikatakan: “Mereka itu jamaah yang sedang belajar ilmu… mereka itu jamaah sedang membaca ilmu dan hadits” meski pembacanya hanya satu orang. (al-Hawadits wal Bida’, hal. 166)
Dalil ketiga: Adanya beberapa atsar dari sebagian salaf, diantaranya:
- Dahulu Umar mengumandangkan takbir di kubahnya di mina. Mendengar takbir yang kumandangkannya, para jamaah di masjid pun ikut bertakbir, begitu pula mereka yang di pasar (luar), hingga bergemuruhlah mina dengan suara takbir. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
- Dahulu para jamaah perempuan, mengumandangkan takbirnya dibelakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, yakni ketika malam-malam tasyriq bersama para jamaah laki-laki di masjid. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
Jawaban:
1. Atsar Umar ini tidak tegas menunjukkan bolehnya dzikir jama’i seperti yang dilakukan orang-orang di era ini. Atsar itu hanya menunjukkan bahwa orang-orang pada waktu itu meniru apa yang dilakukan Umar, maka mereka pun bertakbir sebagaimana umar bertakbir, yakni dengan suara yang tinggi. Dan karena terlalu banyaknya orang yang bertakbir saat itu, hingga bergemuruhlah mina dengan suara takbir.
Lajnah Da’imah mengatakan (fatwa no:20189): “Apa yang dilakukan Umar r.a. bukanlah dalil bolehnya takbir jama’i, itu hanya menunjukkan bahwa Umar r.a. bertakbir sendiri, lalu ketika orang-orang mendengar takbirnya, maka mereka pun ikut bertakbir, masing-masing dari mereka bertakbir sendiri-sendiri, atsar itu tidak menunjukkan bahwa mereka itu bertakbir dengan takbir jama’i. wabillahittaufiq.”
2. Umar tidak pernah melakukan takbir -seperti yang dilakukannya di mina saat haji- pada waktu lainnya. Seandainya takbir seperti itu boleh dilakukan kapan saja, tentunya akan beliau lakukan, atau dilakukan oleh sahabat lainnya, karena tidak ada satu generasi pun dari umat ini, yang lebih semangat dalam mengerjakan kebaikan melebihi para sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-. Tapi nyatanya tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan hal seperti itu di waktu lainnya.
3. Atsar Kedua hanya menunjukkan bahwa para jamaah wanita pada waktu itu juga mengumandangkan takbir di masjid, sebagaimana dilakukan oleh para jamaah laki-laki. Itupun hanya dilakukan pada malam-malam tasyriq, yakni pada momen hari raya, bukan berarti boleh dilakukan kapan saja.
4. Pemakaian atsar di atas, sebagai dalil bolehnya dzikir jama’i adalah tidak pada tempatnya, karena atsar tersebut berkenaan dengan takbir jama’i, bukan dzikir jama’i. Jadi sebenarnya, atsar di atas tidak ada hubungannya sama sekali dengan dzikir jama’i yang banyak dipraktekkan oleh orang-orang di zaman ini. Sahabat Umar dan para ulama salaf yang sholeh, tidak pernah melakukan tahlilan bersama, atau yasinan bersama, atau istighotsahan, atau dzikir jama’i yang lainnya, padahal tentunya mereka lebih mampu melakukannya melebihi kita. Seandainya dzikir jama’i itu dianjurkan oleh Islam, tentunya merekalah orang yang pertama mengamalkannya. Sungguh tiada generasi yang lebih alim dan lebih giat dalam ketaatan melebihi para salafus sholih itu.
5. Ada banyak perbedaan antara syariat takbiran dengan dzikir, diantaranya:
- Takbiran untuk hari ied sunnahnya dikeraskan, sedang dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan.
- Takbiran untuk hari ied disunnahkan pada hari-hari tertentu, sedang dzikir secara umum disunnahkan kapan saja, dan tidak ada batasan waktu.
- Takbiran untuk hari ied, adalah salah satu syiar islam yang dianjurkan untuk ditampakkan seperti adzan, berbeda dengan dzikir secara umum dianjurkan untuk dilakukan secara lirih.
Dari perbedaan-perbedaan ini, kita tahu bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak mungkin bisa dikiaskan. Jika ada yang mengatakan bahwa atsar di atas menunjukkan bolehnya takbiran jama’i ketika hari ied, itu bukan berarti atsar tersebut bisa dipakai untuk melegalkan dzikir jama’i, karena banyaknya perbedaan antara keduanya. Wallohu a’lam. (bersambung…)
sumber : http://addariny.wordpress.com/2009/12/05/mengkritisi-dzikir-jamai-1-utk-dewasa/







Semoga Allah memberikan petunjuk pada hati yang bersih untuk menemukan kebenaran demi Islam kaffah, dan persatuan umat Islam.
Rindu uhuwwah, kapan ya bersatu dan menjadi kuat. masuk neraka kah karena dzikir berjamaah ?
Imam Al Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan sebuah hadits sahih berasal dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bertanya pada Bilal seusai sholat Subuh, “Hai Bilal, katakanlah kepadaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau lakukan di dalam Islam, sebab aku mendengar suara terompahmu di dalam surga”.
Bilal menjawab, “Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu bersuci tiap saat (yakni selalu dalam keadaan mempunyai wudhu) siang dan malam, dan dalam keadaan suci seperti itulah aku menunaikan salat”.
Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan (baik) dan sahih, Rasululloh saw bertanya kepada Bilal, “Dengan apakah engkau dapat mendahului aku masuk surga?” Bilal menjawab,”Aku tidak pernah meninggalkan salat dua rokaat sehabis adzan, pada tiap saat wudhu-ku batal aku segera mengambil air wudhu, dan aku merasa wajib salat (sunnah) dua rokaat demi karena Allah”.
Atas jawaban Bilal itu Rasululloh saw berkata, “Engkau telah mencapainya” – yakni engkau telah mencapai martabat (manzilah) itu. (Hadits tersebut diketengahkan juga oleh Al Hakim dan dipandangnya sebagai hadits sahih. Adz-Dzahabiy juga mengakuinya sebagai hadis sahih.
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan : dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan Bilal kepada rasulullah saw adalah istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh rasulullah saw. (Fathul-Bari jilid III/276).
Kedua
Hadits yang diketengahkan oleh Al Bukhari, Muslim dan lain-lain dalam Kitabus-shalat, Bab “Rabbana lakal hamdu”, hadits tersebut berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ yang menerangkan sebagai berikut: Pada suatu hari aku sholat di belakang Rasululloh saw. ketika berdiri (i’tidal) sesudah ruku’ beliau mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Salah seorang yang makmum menyusul ucapan beliau itu dengan berdoa: “Robbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi” (“Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu”). Seusai sholat Rasulullo saw bertanya, “Siapa tadi yang berdoa?” Orang yang bersangkutan menjawab, “aAku ya rasululloh”. RAsululloh saw berkata, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berpacu ingin mencatat doa itu lebih dulu!”.
Di dalam Al-Fath Imam Al-Hafizh mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan diperbolehkannya orang berdoa atau berdzikir di waktu sholat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasaan yang telah ditentukan. Kecuali itu hadits tersebut memperbolehkan orang mengeraskan suara di waktu sholat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan. Demikian Al-Hafizh.
Ketiga
Ash Shan’aniy ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf-nya meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Abdillah bin ‘Umar ra yang mengatakan sebagai berikut: Di saat orang sudah mulai shalat jama’ah, datang seseorang agak terlambat. Setelah berdiri di shaf, dengan suara agak keras dia berucap : “Allahu akbar kabira, wal hamdu lillahi katsira wasubhanallahi bukratan wa ashiila”. Seusai sholat, rasulullohs aw bertanya, “Siapakah yang tadi mengucapkan kalimat itu?”. orang itu menjawab, “Aku yang Rasulullah. Demi Allah, aku tidak mmenghendaki lain kecuali kebajikan dengan mengucapkan kalimat itu”. Rasulullah saw kemudian berkata, “Aku melihat pintu-pintu langit terbuka dengan kalimat itu”. Sejak mendengar pernyataan Rasulullah saw yang demikian itu’Abdullah bin ‘Umar tidak pernah ketinggalan mengucapkan kalimat tersebut di saat mulai shalat.
Hadits tersebut diketengahkan juga oleh An-Nasa’iy dengan teks agak berbeda sedikit, tetapi bermakna sama dan diketengahkan juga oleh Muslim.
Dalam hadits tersebut kita menemukan pembuktian jelas bahwa Rasulullah saw. bukan mempermasalahkan orang yang menambah ucapan takbir dengan kalimat yang lebih sempurna, malah justru meridhai dan menggembirakan orang yang melakukannya. Karena itu kita sungguh merasa heran terhadap sementara orang yang menganggap pembacaan doa qunut dalam shalat subuh sebagai bid’ah. Padahal doa tersebut berasal dari Rasulullah saw sendiri. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik ra. dan beberapa shabat Nabi yang lain.
Adapula sementara orang yang dapat kita pandang lebih aneh lagi. yaitu mereka yang tidak membaca kalimat “bismillah” untuk mengawali pembacaan surat Al-Fatihah di dalam shalat. Atau mungkin membaca “bismillah”, tetapi dengan suara lirih untuk didengar sendiri. Saya katakan aneh karena Al-Fatihah adalah sebuah surat dalam Al Quran yang didahului dengan kalimat “bismillah”. Akan tetapi yang lebih aneh lagi ialah ada beberapa orang dari kalangan mereka yang setelah membaca Al-Fatihah tanpa “bismillah”, mereka membaca “bismillah” dengan suara keras sebelum membaca surat berikutnya!.
Keempat
Dalam Kitabut-Tauhid Al Bukhari mengetengahkan sebuah hadits berasal dari Siti ‘Aisyah ra yang mengatakan sebagai berikut: Pada suatu saat Rasulullah menugaskan seorang dengan beberapa temannya ke suatu daerah untuk menangkal serangan kaum musyrikin. Tiap shalat berjamaah, selaku imam ia selalu membaca surah Al-Ikhlas disamping surah lainnya sesudah Al-Fatihah. Setelah mereka pulang ke Madinah, seorang diantaranya memberitahukan hel itu kepada Rasulullah saw. beliau menjawab, “Tanyakanlah kepadanya apa yang dimaksud”. Atas pertanyaan temannya itu orang tersebut menjawab, “Karena surah Al Ikhlas itu menerangkan sifat Ar-Rahman dan aku suka sekali membacanya”. Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulullah saw., beliau berpesan, ”Sampaikan kepadanya bahwa Allah menyukainya”.
Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw. Itu hanya merupakan prakarsa orang itu sendiri. Sekalipun begitu Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhainya dengan ucapan “Allah menyukainya”.
Hadits tersebut diketengahkan pula oleh Al Bukhari dalam Kitabush-shalah
Kalo semua bid’ah itu sesat dan pelakunya masuk neraka bagaimana dengan pertanyaan dibawah ini :
Pertama, bagaimana dengan redaksi shalawat yang disusun oleh Sayyidina Ali, Ibnu Mas’ud, Imam al-Syafi’i dan lain-lain, yang jelas-jelas tidak ada contohnya dalam hadits Rasulullah saw. Beranikah Anda mengatakan bahwa dengan sholawat yang mereka susun, berarti Sayyidina Ali, Ibnu Mas’ud, Imam al-Syafi’i itu termasuk ahli bid’ah?
Kedua, kalau Anda menganggap doa-doa yang disusun oleh para ulama termasuk bid’ah, bagaimana Anda menanggapi doa yang disusun oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang dibaca oleh beliau selama 40 tahun dalam sujud ketika shalat.
Beliau membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
“Ya Allah, ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i“.
Doa ini dibaca oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam setiap sujud dalam shalatnya selama empat puluh tahun. Pertanyaan kami, beranikah Anda menganggap Imam Ahmad bin Hanbal termasuk ahli bid’ah yang akan masuk neraka?
betul mas,,apalagi sekarang berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada imam muhammad bin abdul wahab dan syaikh nashirudin al bani sangat banyak sekali,, mereka seperti tak punya perasaan apabila telah mencaci maki kedua imam tersebut,, sangat memprihatinkan,
Subhanallah, Allahhu Akbar, semoga Allah memberikan generasi-generasi islam zaman ini yang khafah dalam islam dan dakwah, jazzakallah
Mungkin yg dimaksud akhi haris adalah riwayat ini :
Dikisahkan oleh Al Hafidz Ibnul Qoyyim Al Jauziyah -murid beliau- bahwa “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah suatu saat shalat shubuh. Kemudian (setelah shalat shubuh) beliau duduk sambil berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga pertengahan siang. Kemudian beliau berpaling padaku (Ibnul Qoyyim) dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-.” (Al Wabilush Shoyib min Kalamith Thoyib, hal.63, Maktabah Syamilah)
Maaf akhi haris, ada kalimat dimana yg mengatakan Syaikhul Islam melakukan dzikir jama’ah??? ada kalimat dimana yg mengatakan dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah??? ada kalimat dimana yg mengatakan ia selalu menatapkan matanya ke langit??? Berhati2lah dalam menukil sesuatu akhi, jika dusta yg antum nukil maka bersiap2lah Syaikhul Islam menuntut antum di yaumul hisab nanti. Wallahu a’lam.
@dihyah
syukron atas jawabannya,, sekarang ini sudah sangat gencar sekali dakwah kaum penyuka bid’ah yang membenci wahabi
tad,, Ibnu Taimiyah melakukan dzikir jama’ah setiap habis sholat shubuh, lalu dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah sampai Matahari naik ke atas, dan ia selalu menatapkan matanya ke langit. Padahal apa yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah ini tidak ada contohnya dari Rasulullah saw.
tadboleh ga kita bikin kata-kata shalawat sendiri?mas,,, tampilin artikel tentang larangan menjadikan ayat qur’an untuk kepentingan duniawi donk
mereka menanngapi perkataan ustad dengan perkataan begini.
Kesimpulan
1. Pembagian Tauhid menjadi tiga tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Qur`an maupun Hadist.
2. ayat-ayat yang menyebut kata Rob dan Ilah sama sekali tidak menunjukkan pembagian Tauhid , ayat-ayat tersebut hanya menunjukkan bahwa Allah sebagai pencipta,pemilik dan pengatur bumi dan se isinya , Ilah dan Rob yang Wajibul wujud yang berhak disembah
3. pembagian Tauhid menjadi tiga adalah Bid`ah dlolalah yang tidak diridloi Allah dan Rosulnya.
4. pembagian Tauhid menjadi tiga adalah sumber perpecahan Ummat karena mempersamakan orang yang sudah bersyahadat (muslim/mu`min) dengan orang yang belum bersyahadat ( kafir/Musyrik).
5. kaum wahabi /salafi menolak Bid`ah Hasanah dalam masalah Furu` dan menerima , mengamalkan serta menyebarkan Bid`ah dlolalah dalam Masalah I`tiqod. (Ushul ).”
ustadmohon dijawab saya bener-bener lagi bingung….Mudah-mudahan anda tidak bingung setelah membaca artikel ini: http://aslibumiayu.wordpress.com/2011/01/02/pembagian-tauhid-menurut-ahlus-sunnah-wal-jamaah/
masalah tauhid dibagi 3, antum bilang cuma wasilah, maaf sebelumnya tapi bukankah menurut golongan anda bahwa segala perbuatan yang tidak ada contohnya adalah Bid`ah ? dan setiap Bid`ah itu sesat ?
Wasilah itu apa?