Beranda > acara televisi > Hukum Nonton TV di Jaman ini

Hukum Nonton TV di Jaman ini


Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini

Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menonton televisi di masa kini?”.

الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده

Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.

كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}

Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya

فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛

Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.

فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة،

Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat.

التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،

Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dst.

بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس

Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.

فالعبرة بالغالب،

Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.

فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.

Ketika ada negara Islam yang sesunggunnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.

Sumber:

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586

Catatan:
Jika demikian hukum menonton TV –menurut al Albani- di zaman beliau padahal beliau tinggal di Yordania, lalu bagaimana dengan hukum menonton TV saat ini di negeri kita??!!
Fatwa di atas mengisyaratkan bahwa al Albani tidak mengharamkan gambar bergerak yang tentu ada di layar TV.

sumber: http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini

  1. aruru
    Desember 25, 2011 pada 6:58 am | #1

    lucu…bilang tv sama radio haram, tp di sidebar kanan ada iklan radiorodja, brarti penulis munafik dong

    apanya yang lucu, dengerin dulu, baru komentar,
    baca dulu artikelnya, baru komentar,

    jika ada tivi dan radio yang dengannya kita bisa mengetahui ajaran islam menurut pemahaman para sahabat, ya beda mas hukumnya,..

    seandainya di indonesia ada stasiun televisi yang materi siaranya tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah berdasarkan pemahaman para sahabat,. boleh kita nontonya,.. nyatanya di indonesia, hampir 90 persen lebih siaranya mengajak kita kepada kejelekan,..

  2. Rudianov Hasbi
    Desember 15, 2010 pada 2:13 pm | #2

    kalau TV haram, bagaimana kl kita keluar rumah dimana perilaku manusia di luaran rumah lebih parah dr acara TV, apakah kita berdiam di rumah saja ?

    Kalau keluar rumah, kita disuruh menundukan pandangan, tidak memandang kepada lawan jenis kita, menjaga pandangan dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah, bukan berdiam diri di rumah,
    Dan ketika didalam rumah, kita juga disuruh untuk menjaga pandangan mata kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, termasuk menonton acara televisi, karena untuk acara televisi di indonesia, sebagian besar adalah merusak moral bangsa, mengumbar tayangan yang tidak mendidik, sehingga generasi muda bangsa ini semakin jauh dari ajaran agama, karena terbuai oleh tontonan yang disajikannya,…

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 85 pengikut lainnya.