Beranda > Tanya Jawab, wanita, zina > Status Anak Hasil Zina (Hubungan diluar nikah)

Status Anak Hasil Zina (Hubungan diluar nikah)


status-anak-dil-luar-nikah
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya adalah anak dari orang tua yang “MBA” (married by accident). Waktu menikah, orang tua sudah 3 bulan. Apa benar, bila usia kehamilan belum mencapai 4 bulan (lalu) orang tua sudah menikah maka perwalian saat saya menikah nanti tetap ayah saya, karena Ustadz mengatakan “MBA” itu hukumnya tetap ?

NN (**@****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah.

Pertama: Anak hasil zina bukanlah anak dari bapak biologisnya. ini memberikan konsekuensi:
1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya.
2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi.
3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak).

Kedua: Apakah bapak biologis yang menikah dengan ibu (korban zina) itu menjadi mahram bagi si anak?
Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri.

Hukum terkait bapak tiri ada dua:
1. Jika sudah berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya.
2. Jika belum berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 85 pengikut lainnya.