KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan
Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan. Read more…
Like this:
One blogger likes this post.

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.

Kesimpulannya, Apakah Ada Nasyid Islami?
Tentang masalah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “Penyebutan dengan nama ini sama sekali tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di seluruh kitab para salaf ataupun pernyataan para ulama tidak ada nama nasyid Islami. Yang ada, bahwa orang-orang sufi menciptakan lagu-lagu yang dianggap sebagai agama, atau yang disebut dengan sebutan as-sama’.”
Dari penjelasan Syaikh Shalih Al Fauzan di atas, jelaslah bahwa nasyid bukanlah ajaran Islam dan tidak boleh dinisbatkan kepada Islam. Seandainya nasyid merupakan bagian dari Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tentu akan berlomba-lomba mengamalkannya. Akan tetapi, adakah atsar yang menceritakan bahwa mereka radhiyallahu ‘anhum mendendangkan nasyid? Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Jika kita bicara tentang musik, dapat dipastikan bahwa mayoritas penduduk dunia ini menyukainya. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua gemar mendengarkan lagu-lagu nan merdu. Dari artikel yang lalu, kita telah mengetahui keharaman hukum nyanyian dan musik sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih. Tidak pula diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama salaf mengenai hal ini. Tapi, kemudian timbul wacana baru yang dilontarkan oleh orang-orang yang menamai dirinya sebagai seniman muslim tentang nasyid islami. Mereka menganggap nasyid Islami sebagai sarana dakwah dan cara lain dalam bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Betulkah demikian? Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
PANDANGAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH:
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.”
(Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Penulis: Ummu Asma’
Siapa yang suka menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada banyak orang akan menjawab “Saya!” Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi terhibur. Namun maukah kalian, wahai saudariku, melihat apa yang Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuat terhadapnya? Jika memang kita mengaku sebagai hamba Allah serta pengikut Rasulullah yang setia, hendaknya kita memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Oleh: Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Komentar Terakhir