Hukum Musik Menurut NU dan Muhammadiyah
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M 21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)? Jawab : … Lanjutkan membaca Hukum Musik Menurut NU dan Muhammadiyah
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk embed
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk embed