Bukti-Bukti Kesesatan LDII / Islam Jamaah / Lemkari
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:
1. LDII sesat.
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.
MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya.
MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999.
Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan.
Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.
Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur.
Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar.
Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah.
Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Sistem Manqul
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah :”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah.
Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .
Artinya:”Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.
Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah).
Padahal Allah menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ(17)
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ(18)
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar : 17-18).
Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama.
Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal.
Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
3. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Diskrispi tentang LDII:
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan
Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri.
Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).
Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat.
Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir.
Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka).
Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar.
Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham.
Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan.
Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.
(Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
Lihat pula nahimunkar.com, Keluar dari Kubangan Sesat Jamaah Galipat Burengan Kediri
Artikel: Nahimunkar.com dipublikasi kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com







Bagiku agama ku dan bagimu agama mu…
Dari ayat tersebut sudah jelas bagi mereka yang berfikir. Jangan saling memfonis…jika terus terjadi perselisihan pemenang akhir adalah setan. LDII adalah sebenar benarnya agama islam.
assalamu’alaikum …
mas saya pengen beribadah dgn benar…
apa yg sya hrus lkukan…
apkah ikut organisasi2 agma…
trims perhatiannya
Saya adalah isteri yg sedang menjalani gugat cerai dari suami dan keluarga suami penganut LDII, sewaktu kenal hanya 2 bln (suami adl teman sesama kantor) sampai pernikahan saya tdk tahu kalau mereka memiliki aliran LDII….
hingga akhirnya banyak kejanggalan yg saya alami…
alhamdulillah hingga saat ini saya belum pernah menjadi bagian LDII…
hanya saja suami saya susah untuk menjatuhkan talak hingga proses sidang ini sangat lama,takut ketahuan kalau dia seorang LDII oleh org kantor….
maunya hanya pisah saja alias menggantung tanpa cerai dari pihak pengadilan agama….
saksi2nya suami saya adl org LDII,pekerjaan orang tua saya diacak2….
saya mohon bantuannya kepada lembaga apa dalam menyelesaikan persoalan ini akibatnya anak saya dibawa suami dan pekerjaan saya terkatung2 karena lamanya proses sidang….
Assalamualikum wrwb
sebelumya saya mohon maff jika ada kata yang kurang berkenan…
terus terang sya bukan orang LDII,tapi sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDII.sebelumya saya tidak tau kalau wanita itu adalah jama’ah LDII,wanita itu bialng setelah saya bener2 jatuh hati padanya…..
terus wanita itu bilang “jika mau serius sama q mas rus masuk LDII seutuhnya”….
terus wanita itu nyuruh ikut ngaji bareng jama’ah LDII…!!!!
kemudian saya jawab”ok ,selama masih berpedoman Al-Qur’an dan Al hadist saya akan mencobanya”
selama saya ikut ngaji saya menemukan kejanggalan/tidak sesuai dengan Hati saya…..
tidak sesuai dengan ajaran agama islam diluar LDII…..
yaitu mudah mengatakan kafir kepada orang selain LDII,mnejamin ahli surga hanyalah jama’ah LDII…..
dengan kata lain berarti mubaliq LDII itu mngatakan kafir kepada islam diluar LDII termasuk orang tua saya sendiri…….
tolong berikan pendapat secepatya!!!!!! terimakasih sebelum dan sesudahnya…
wasssalamualikum wrwb
ldii.. idiiih……….kalau mau beragama yang bener…jangan ikuti madigol ,tapi ikutilah rosullah dan para shahabat..kalau ikuti madidol ya ,masuk surganya siapa?
surgane simbahmu…?
trimakasih atas nasihatnya…..alhamdulilah saya sudah meninggalkan wanita itu….
sejatinya andapun sama2 sesat,krna anda mudah mensesatkan diluar kelompok anda,bhkan anda mensyirikan org2 diluar anda yg konsekuensinya sama yaitu faham takfir.
to ario. g: yang ana tahu sendiri para Paku Bumi(sebutan murid LDII yg ikut belajar di masjid Alharom)tdk pernah menampakan aqidah aslinya yaitu dg menganggap orang tdk berbaiat pada imamnya adalah kafir,kalau gak percaya antum sendiri saja yg ke Makkah atau Madinnah.
makanya sampai ada sebutan bahwa Paku Bumi adalah muddalis(pembohong),karena tidak pernah mengajarkan yg sebenarnya.
ana pernah di Makkah 2 th,sekarang ada di kota lain tapi sering ke Madinnah juga dan ana pernah ikut kajian jamaah wal imamah di masjid Nabawi oleh Syekh Sholeh mantan rektor Universitas Islam Madinnah.dan ana sangat kaget dg hasil kajian Syekh Sholeh,yg ternyata sangat berbeda dengan pemahaman LDII.
yg di sebutkan dalam hadist adalah Al imamul kubro yg punya kekuasaan untuk menjalankan hukum.inilah yg membuat ana mantap untuk meninggalkan faham khowarij+syiah.
Apa yang harus saya lakukan .. saya baru tahu ternyata pasangan saya adalah penganut aliran LDII setelah 2 tahun kenal .. saat ini dia mau menikahi saya tapi saya harus masuk LDII dan harus di bai;at .. !! saya disuruh mengaji tapi saya takut di cuci otak saya
wahai ukhty muslimah….
Islam memuliakanmu dg manhaj yang lurus….
janganlah terperdaya dg dunia….
krna laki2 bukan dia saja…
pilihlah pendamping hidup anti yg bermanhaj lurus dan akidah yg shohih….
yg mengajak anti ke Surga….
bukan ikut firqoh sesat….
Allahu’alam.
bismillaah..assalaamu`alaiykum..
ana sekeluarga LDII..masyaaALLAH berat sekali keluar dari LDII..yg pertama karna ayah ana sudah diangkat jadi Imam Kelompok di daerah ana.klo anaknya keluar dari LDII (alias murtad versi mereka), malunya sampai ke liang lahat..kedua setiap ana ingin menikah dengan ikhwa yg manhajnya lurus, pasti akan dihalang-halangi oleh ayah ana..masyaaALLAH dilema sekali harus birrul walidain dengan istiqomah fil manhaj salaf ash-sholeh..
ummu sahl, kita senasib saya juga ldii dan ingin keluar tapi suliiiiit
Mas minta nasehatnya untuk keluarga yang baru ikut LDII…
assalamu alaikum wr.wb
sebaiknya jangan asal omong
karena setiap omongan akan di pertanggung jawabkan nanti<<<<<
saya sudah di ldii sejak kecil walaupun ayah saya masih NU tapi sekarang sudah pindah ke ldii.
kalau pengen tau tentang ldii sebaiknya tanya langsung sama orang ldii<< dari pada tebar fitnah DOSA kebanyakan orang cuman JARENE TOK<<<
hayo ngaku??? masa manusia sholat kok dianggap najis y?
ana juga heran…
kalo dit4 ana ada seorang anggota LDII jika sholat Isya dan shubuh tidak mau berjama’ah (selalu datang kemasjid setelah sholat jama’ah selesai)
tapi jika sholat magrib masih mau berjama’ah begitu
ucapan si ahsan termasuk dlm doktrin fathonah,bithonah,budi luhur luhuring budi karena Allah.ana juga lama di LDII bung,keraguan ana mulai muncul setelah ana banyak konsultasi sama ulama -ulama yg ana temui di Arab karena ana kebetulan lama di arab.termasuk ana tanya sama Paku Bumi yg di Makkah,dia ga bisa jawab banyak akhirnya ana di suruh menghadap dan kena teguran pengurus gara-gara menanyakan bab keabsahan imamah LDII.
Ma’af, saya seorang muslimah. saya berhubungan dengan seseorang yang bisa dibilang hubungan kami sudah hampir sampai jenjang pernikahan, namun di tengah jalan hubungan kami, saya menemukan kejanggalan2 mengenai sholatnya dia. yaitu dia tidak mau sholat jum’at apabila khotbahnya tdk berbahasa arab dan di bulan romadhon thn 2011 kemarin dia lebih memilih sholat di rumah karena dia merasa sholatnya itu lebih sah dan lebih afdol.
Dan alhamdulilah kemarin tgl. 10 feb. 2012 dia mengaku kalo dia pengikut LDII. Dan setelah saya plajari, ternyata ajaran mereka ada yg menyimpang dari Al-quran n Hadits.
semoga tmn2 yg sdh membaca dan mengtahui ajaran yg sprti itu, tolong ditingglkan krn hanya akan mmbwa kita ke jln yg sesat…
hm….sepertinya saya merasa kenal anda…atau karena..ceritanya sama …kbetulan ada salah satu teman saya..Pria nya seorang LDII wanitanya muslim..Hampir menuju jenjang pernikahan masing2 (sudah menabung+msg2 keluarga sdh kenal) sang wanita sudah sering menghadiri pengajian LdII ..malah ada mubaligh khusus yang dihadirkan untuk meramut sang wanita.(syarat untuk menikah di LDII harus mengaji trus baiat”).sampai akhirnya saya mendengar kabar bahwa mereka “Putus” ..dan sang pria marathon mencari wanita di dalam pengajian LDII…saya tidak mngetahui bagaimana nasib sang wanita skrg ini….
Mas knp kt saling menghujat sesama umat??mas adakah bukti nyata kesesatan ldii??mhon blsannya,,trms wslm
setahu saya ldii sejak saya mengenal dari th 1989 hingga sampai sekarang ldii terbukti telah nyata nyata da’wahya dilapangan justru berhasil terbukti bukan semakin dikit yg ikut ngaji di ldii tapi malah membesar tak ter kirakan bahkan sudah mendunia seperti ke arab saudi amirika australia malasia dll bahkan sudah tembus da’wahya mencaopai 60 negara lebih
saya justru heran dan yg ikut ngaji kok malah dari tukang ojhek rt lurah camat mui dr ir kh ustad ustad kiyai kiyai alhafid quran dan hadis gubenur hansip spam polri tni brimop jendral anggota dpr dll jauh sekali dah’wahya di banding dari pada da’kwah seperti nu muhammaddiyah mta dll
ini yg mengherankan saya malah saya justru dah’wah inilah yg harus dicontoh seharusnya sebab nyata terbukti dilapangan sedunia…apakah anda tidak memikirkan dimanakah akal anda..
to muhammad: para pengikut yg di luar negri itu semua penduduk indonesia yg sedang bekerja atau belajar di di luar negri,sebagai mana di arab saudi sendiri semuanya TKI.
dan yg sangat disayangkan walaupun berada di arab tapi tak bisa membuka hati mereka dg mengkaji kitab-kitabnya ulama arab atau berkonsultasi dengan para ulama arab.
bahkan mereka hanya menerka nerka katanya di arabpun ada yg namanya imam bithonah,makanya biarpun banyak para mubaligh di arab sini tidak ada yg berani bertanya hal imamah yg benar.
hati mereka telah di kunci untuk tidak boleh bertanya atau membaca kitab-kitab yg bukan berasal dari dalam,barang siapa melakukannya berarti melanggar ijtihad amir dan hukumnya berdosa.
kalo menganggap al-quran n al-hadist yg diriwayatkan bkn scr “MMM” mnrt LDII tdk sah berarti para imam n masyayih yang ada d masjidil haram makkah semua kafir doooong……………wahhh bener2 LDII harus d tumpas itu menyesatkan anak cucu kita
ayo tumpas LDII………………..
ane setuju gan,,,tumpas abiz pemimpin’e LDII.Rumah saya desa Banjaran,Kediri dekat sm pondok LDII,calling ane gan….ane siap tempur.Ane orang Anti LDII……
Terputuslah amal perbuatan anak cucu adam yang telah meninggal dunia, kecuali 3 perkara 1. sodaqoh jariyah 2. Ilmu yang berguna 3. Anak yang soleh yang mau mendoakannya…nah yang no 3 adalah ..acara tahlilan 7, 40, 100 hari adalah bentuk apresiasi dari anak untuk mendoakan orang tuanya.
karena zaman jahiliyah dulu setiap ada yang meninggal selalu di isi dengan judi,melihat hal itu akhirnya wali sngo mengantinya dengan acara tahlil yang isinya membaca ayat ayat AL QUR,AN…bukankah ha ini lebih baik di banding kegiatan kemaksiatan…
menurut penjelasan seorang mualaf hindu(dulu dia seorang sarjana hindu)menerangkan bahwa adat 7,40,100,1000/mendak terdapat dalam kitab weda,dan orang hindu percaya selama belum 40 hari si arwah masih ada di sekitar rumah,ini sama dg kepercayaan orang-orang sekarang yg walaupun dia mengaku sebagai muslim.
jadi apakah ritual tahlilan dari ajaran islam?
Usholi, bedug, tahlilan, 7 harian
emang ada di quran hadits?
Emg pernah nabi melakukan?
tahlilan biasanya dilakukan dengan cara pembacaan surat yassin dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tahlil, apakah tidak boleh ketika ada orang yg meninggal kita tahlilan mengirim doa kepada orang yang meninggal, apakah Rosulullah mengajarkan kita baca Mushaf Al Qur’an, satauku di jaman Rasulullah ngak ada Mushaf Al Qur’an tuh, tp kenapa kita membacanya…kalo begitu kita Ahli bidah donk
wah jawabannya mantap…..
ana setuju…..!!
Anak saya pernah salah masuk pondok,trnyta pondok LDII.baru 2 minggu,tp sdh mereka bai’at.kita keluarkan dan pindah ke pondok NU,tp trnyata trjdi ganguan goib.tdk bisa dgr orng bc al-qur’an,azan psti pingsan.setiap mau sholat kesurupan jin kapir LDII,muntah darah.saya obati kesana kemari,uang bnyk habis.anak saya tinggal sekolah 1 th,lebih 10 kyai NU saya minta bantuan.memang LDII sesat,tp munafik tdk mau ngaku.anggap orang di luar LDII kafir,padehal mereka yg kafir.tp knp para kyai NU tdk bertindak,korban dari kaum NU sdh bnyk.atau tlng gimana cara mengobati goib dari LDII,saya orang pertama yg menentang LDII.saya dunia dan ahirat tdk ridho anak saya mereka dzolimi,smga ada azab yg perih dan nereka jahanam untuk mereka yg zolimi anak saya.ALLAH MAHA MELIHAT,ALLAH MAHA MENDENGAR.
Di Indonesia, LDII tidak diterima, tapi di kalangan Imam Masjidil Haram yang masih istiqamah, para santri LDII diterima sebagai murid istimewa.
Saya balik nantang, MUI datang saja ke Mekah saya yakin mereka akan disuruh membuat klarifikasi seperti halnya mereka menyuruh LDII membuat klarifikasi. Why?
Usholi, Bedug, Yasinan, Tahlilan, Dsb adalah ajaran sesat yang dibenarkan oleh MUI, karena sebagian pengurus MUI ya masih seperti itu.
Sementara kaum salafi indon yang selalu merintangi LDII dimata saya ibarat himar yang mengangkut kitab, mereka tidak bisa mengambil pelajaran dari ilmu Qur’an Hadits yang banyak mereka kuasai.
Celakanya, Ilmu sebanyak itu digunakan untuk melabeli sesat golongan lain, lalu secara provokatif dengan semangat kebencian memposting berbagai artikel untuk membunuh LDII. Sporadis, karena banyak yang melakukannya.
saya balik bertanya jika mereka sedemikian bencinya, persis seperti yahudi benci dengan selainnya, apakah agama itu diamalkan berdasarkan kebencian.?